Diduga Rugikan Negara Rp329 Juta, Eks Kades Sanglar Resmi Ditahan Cabjari Moro
Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Karimun di Moro secara resmi menahan Sandri, mantan Kepala Desa Sanglar periode 2016-2022, pada Rabu (18/2/2026). Penahanan ini terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa pada rentang anggaran 2019-2022.
Tersangka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Karimun selama 20 hari ke depan guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.
Kepala Sub Seksi Pidana Umum dan Pidana Khusus Cabjari Moro, Teriman Halawa, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti-bukti kuat terkait praktik penyimpangan tersangka selama menjabat.
Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan sejumlah modus operandi yang merugikan keuangan negara, di antaranya:
- Kegiatan fiktif: Anggaran pembangunan dan renovasi fisik di desa telah dicairkan 100%, namun pekerjaan di lapangan tidak dilaksanakan.
- Perjalanan dinas fiktif: Adanya klaim biaya perjalanan dinas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
“Estimasi kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp329.196.907. Tersangka diduga mencairkan dana untuk pembangunan desa, namun proyek tersebut tidak pernah ada atau tidak dikerjakan,” ujar Teriman, Rabu siang.
Kasus yang mulai diselidiki sejak tahun 2024 ini telah melalui proses pemeriksaan yang panjang. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 29 orang saksi, termasuk perangkat desa dan dua orang saksi ahli. Untuk pemahaman yang lebih mendalam, lihat daftar lowongan kerja Indonesia.
Teriman menegaskan, penahanan dilakukan dengan pertimbangan subjektif agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Meskipun saat ini baru Sandri yang ditetapkan sebagai tersangka, pihak kejaksaan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Pembahasan komprehensif tentang ini ada di daftar gaji PT di Indonesia.
“Saat ini baru satu orang tersangka utama. Namun, penyidikan masih terus berkembang. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan tergantung hasil pendalaman bukti-bukti baru nanti,” tambahnya. Konsep ini dijelaskan lebih detail dalam wisata terlengkap infonya disini.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Proses hukum kini terus berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sembari menunggu kelengkapan berkas untuk dilimpahkan ke pengadilan. (rko)
Sumber: lendoot.com


